HADITS KEDUAPULUH LIMA
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ نَاساً مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ : أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا يَتَصَدَّقُوْنَ : إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَن مُنْكَرٍ صَدَقَةً وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ .
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Dzar radhiallahuanhu : Sesungguhnya sejumlahالحـديث الخامس والعشرون orang dari shahabat Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam: “ Wahai Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah ? : Sesungguhnya setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan setiap kemaluan kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah masakah dikatakan berpahala seseorang diantara kami yang menyalurkan syahwatnya ?, beliau bersabda : Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan dijalan yang haram, bukankah baginya dosa ?, demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Sikap bijak dalam menanggapi berbagai kondisi serta mendatangkan kabar gembira bagi jiwa serta menenangkan perasaan.
2. Para shahabat berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.
3. Luasnya keutamaan Allah ta’ala serta banyaknya pintu-pintu kebaikan yang dibuka bagi hamba-Nya.
4. Semua bentuk zikir sesungguhnya merupakan shodaqoh yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya.
5. Kebiasaan-kebiasaan mubah dan penyaluran syahwat yang disyariatkan dapat menjadi ketaatan dan ibadah jika diiringi dengan niat shalih.
6. Anjuran untuk meminta sesuatu yang dapat bermanfaat bagi seorang muslim dan yang dapat meningkatkan dirinya ke derajat yang lebih sempurna.
7. Didalam hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang fakir yang bersabar.
BAZDA BANDUNG BARAT
KEGIATAN BAZDA BANDUNG BARAT
Minggu, 03 Juli 2011
Shadaqah
Jumat, 20 Mei 2011
Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati?
Tanya:
Assalammu'alaikum wr.wb.
Pak Ustadz, Seperti pertanyaan saya terdahulu mengenai Zakat Mobil, Rumah, Perhiasan yang dipakai sendiri itu, jawabannya tidak wajib untuk dizakati, alasannya karena semua harta itu dipakai sendiri, bukan barang simpanan. Tetapi saya pernah membaca buku (kalau tidak salah Buku Bulughul Maram atau Fiqh Islam) yang menyatakan bahwa kalau kita mempunyai harta maka wajib kita menzakatinya hanya 1 kali saja setelah kita memilikinya setahun. Didalam buku itu pula ada Hadis yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan yang memakai 2 buah gelang emas ditangannya, lalu Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa kalau gelang emas itu tidak dikeluarkan zakatnya maka sama saja perempuan itu menggelangkan bara api ditangannya. Saya jadi bingung nich, mau ikut yang mana?
Wassalammu'alaikum wr.wb
Jawab:
Perihal perhiasan dan harta yang dipakai sendiri, para ulama bersilang pendapat dalam hal kewajiban menzakatinya. Sebagian dari mereka (Hanafiyah) mewajibkan, apapun bentuk dan sifatnya. Berdasar pada hadis Nabi saw --sebagaimana yang Anda baca dalam kitab Bulughul Maram tersebut : Pada suatu hari seorang perempuan bersama anaknya yang memakai dua gelang besar-besar mendatangi Rasulullah, kemudian Rasul berkata "Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?" Si perempuan menjawab "Tidak." Rasul lantas berkata "Apa kamu suka jika nanti hari kiamat Allah swt menggelangkan padanya dengan gelang dari api?" Kemudian perempuan itu melepaskannya dan memberikannya pada Rasulullah sembari berkata "Itu untuk Allah swt dan Rasul-Nya." [HR. Abu Daud dan Nasa'i]).
Pendapat lain mengatakan bahwa perhiasan (yang dipakai) tidak wajib dikeluarkan zakatnya, dengan mendasarkan pada hadis Nabi "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (HR. Baihaqi dan Daruquthni). Perhiasan yang dipakai sendiri maksudnya. Juga berdasar pada praktek para Sahabat Nabi. Imam Malik meriwayatkan dalam bukunya yang terkenal (Al-Muwatta') bahwa Sayidah A'isyah ra (istri Rasulullah) mendandani keponakan-keponaknnyanya yang yatim dengan perhiasan milik mereka dan tidak menzakatinya. Abdullah Bin Umar (salah seorang sahabat Nabi) juga menghiasi anak-anaknya dan tidak mengeluarkan zakat. Demikian juga Asma' Binti Abu Bakar menghiasi anak-anaknya dengan emas dan tidak menzakatinya. Dan masih banyak lagi praktek para sahabat yang menguatkan pendapat ini.
Ada pendapat ketiga mengatakan, bahwa perhiasan yang dipakai sendiri (begitu juga harta lainnya) hanya wajib dizakati satu kali seumur hidup setelah kita memilikinya setahun (sebagaimana yang Anda sebutkan). Pendapat ini diutarakan oleh sahabat Anas Bin Malik.
Adapun pendapat mayoritas ulama' (setidaknya Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah dan juga banyak di antara para sahabat) yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan yang dipakai sendiri mempunyai pertimbangan-pertimbangan berikut ini:
Pertama, bahwa Hadis Nabi SAW yang menjadi dasar pendapat pertama meskipun sebagaian ahli Hadis mengakui kesahihannya, ia tidak lepas dari pendapat yang mendho'ifkannya. Seperti pendapat at-Tirmidzy bahwa hadis ini tidak benar berasal dari Rasulullah, karena dua orang Rawi dalam sanad Hadis tersebut tidak diakui kapabilitasnya.
Kedua, Sebagian Ulama mengakui keshahihan hadis tersebut dan menjadikannya sebagai dalil, namun demikian ada hadis sahih lain yang bertentangan dengannya. Dalam hal ini para Ulama mengambil jalan tengah dengan melihat waktu datangnya Hadis.
Pada periode pertama Islam, mamakai perhiasan (emas dsb) termasuk yang diharamkan walaupun untuk kaum wanita. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Asma' Binti Abu Bakar bahwa Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa (wanita) yang berkalungkan emas, maka pada hari kiamat ia akan dikalungi api. Dan barangsiapa yang memakai anting dari emas, maka pada hari kiamat Allah swt akan memakaikan api di telinganya." (HR. Abu Daud) Adapun alasan pengharaman tersebut disebabkan oleh kondisi masyarakat dan negara pada saat itu sedang krisis ekonomi. Namun setelah kondisi ekonomi mulai membaik Rasul membolehkan bagi wanita untuk memakai perhiasan dan mewajibkan menzakatinya (seperti hadis pertama). Adapun jika para sahabat tidak melakukannya, itu karena saat itu kondisi ekonomi masyarakat dan negara benar-benar baik. Demikian juga yang terjadi, saat para ulama mewajibkan zakat emas hanya ketika mencapai nisabnya dan melepaskan kewajiban itu untuk segala macam perhiasan yang dipakai sendiri.
Ketiga, jika syari'at membebaskan zakat dari hal-hal yang lazim dipakai seperti baju, perabotan, kendaraan pribadi, sapi perah untuk kepentingan sendiri, maka tidak ada alasan bagi wajibnya zakat perhiasan yang dipakai sendiri.
Keempat, yang dijadikan pertimbangan dalam mewajibkan zakat menurut syara' adalah semua harta yang berkembang (produktif). Dan, memang, deifinisi zakat sendiri secara leksikal mengandung arti "namaa'" atau berkembang. Oleh karena itu barang-barang niaga, hewan ternak, wajib dikeluarkan zakatnya karena akan terus berkembang. Sementara tidak demikian halnya dengan perhiasan yang dipakai sendiri.
Kelima, Ibnu Abi Syabah meriwayatkan dari Ziyad bin Abi al-Salam bahwa Sahabat Hasan ra berkata "Tidak satupun dari Sahabat yang mengatakan bahwa perhiasan itu wajib dizakati." Para sahabat tentunya orang yang paling tahu dan mempraktekkan syariat sesuai tuntunan nabi SAW, namun mereka tidak melakukannya.
***
Dari kenyataan-kenyataan di atas, bagi saya, kita saat ini harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Di samping karena kondisi sosial-ekonomi Indonesia (khususnya) saat ini sedang kacau, pertimbangan lainnya ialah (1) saat ini hampir tidak ada (kalaupun ada itu sedikit sekali) orang yang menyimpan emas (baik itu emas batangan atau berupa perhiasan) yang sengaja untuk simpanan murni. (2) Banyak sekali orang perempuan memakai perhiasan, di samping dengan maksud untuk berhias juga berniat menabung. Karena menabung berupa emas adalah cara yang sangat praktis. Nilai emas tidak akan pernah merosot.
Maka demi berhati-hati, sebaiknya memutuskan yang tengah-tengah:
Jika perhiasan yang dipakainya itu, di samping untuk berhias diri, juga dimaksudkan untuk simpanan (tabungan), maka harus dizakati (setelah mencapai nisab).
Jika perhiasannya itu murni untuk berhias diri, boleh saja ia mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan.
Catatan: Nisab emas sebesar 85 gram. Ada juga yang berpendapat 91 gram, dan yang lain lagi berpendapat 96 gram. Namun, juga demi berhati-hati, kita pilih saja yang 85 gram. Sehingga kalau kita mempunyai emas telah mencapai 85 gram, dan itu kita niati sebagai simpanan (di samping berhias), wajib kita keluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 %.
Ketentuan ini juga berlaku pada barang-barang lain yang mempunyai nilai kemewahan. Seperti mobil pribadi, barang elektrik yang mewah seperti tape, dll. Jadi, seandainya mobil pribadi yang kita pakai melebihi sekedar kebutuhan, maksudnya ada unsur kemewahan di situ, maka wajib dizakati (yaitu prosentase kadar kemewahannya).
Mutamakkin Billa & Arif Hidayat
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=542:kapan-emas-perhiasan-wajib-dizakati&catid=9:zakat&Itemid=61
Senin, 09 Mei 2011
ZAKAT PROFESI
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI
PENDAPAT MUTAKHIR
Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.
GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI
Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?
Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.
Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
(Daftar Isi, sesudah)
---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4
SUMBER : http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/01.html#Pandangan