KEGIATAN BAZDA BANDUNG BARAT

Kegiatan Bazda Bandung Barat Slideshow: BAZDA’s trip to Bandung, Java, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Bandung slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

Minggu, 03 Juli 2011

Shadaqah

HADITS KEDUAPULUH LIMA


عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ نَاساً مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ : أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا يَتَصَدَّقُوْنَ : إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَن مُنْكَرٍ صَدَقَةً وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ .

[رواه مسلم]



Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Dzar radhiallahuanhu : Sesungguhnya sejumlahالحـديث الخامس والعشرون orang dari shahabat Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam: “ Wahai Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah ? : Sesungguhnya setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan setiap kemaluan kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah masakah dikatakan berpahala seseorang diantara kami yang menyalurkan syahwatnya ?, beliau bersabda : Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan dijalan yang haram, bukankah baginya dosa ?, demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.

(Riwayat Muslim)



Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

1. Sikap bijak dalam menanggapi berbagai kondisi serta mendatangkan kabar gembira bagi jiwa serta menenangkan perasaan.

2. Para shahabat berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.

3. Luasnya keutamaan Allah ta’ala serta banyaknya pintu-pintu kebaikan yang dibuka bagi hamba-Nya.

4. Semua bentuk zikir sesungguhnya merupakan shodaqoh yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya.

5. Kebiasaan-kebiasaan mubah dan penyaluran syahwat yang disyariatkan dapat menjadi ketaatan dan ibadah jika diiringi dengan niat shalih.

6. Anjuran untuk meminta sesuatu yang dapat bermanfaat bagi seorang muslim dan yang dapat meningkatkan dirinya ke derajat yang lebih sempurna.

7. Didalam hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang fakir yang bersabar.

Baca selengkapnya......

Jumat, 20 Mei 2011

Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Tanya:

Assalammu'alaikum wr.wb.

Pak Ustadz, Seperti pertanyaan saya terdahulu mengenai Zakat Mobil, Rumah, Perhiasan yang dipakai sendiri itu, jawabannya tidak wajib untuk dizakati, alasannya karena semua harta itu dipakai sendiri, bukan barang simpanan. Tetapi saya pernah membaca buku (kalau tidak salah Buku Bulughul Maram atau Fiqh Islam) yang menyatakan bahwa kalau kita mempunyai harta maka wajib kita menzakatinya hanya 1 kali saja setelah kita memilikinya setahun. Didalam buku itu pula ada Hadis yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan yang memakai 2 buah gelang emas ditangannya, lalu Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa kalau gelang emas itu tidak dikeluarkan zakatnya maka sama saja perempuan itu menggelangkan bara api ditangannya. Saya jadi bingung nich, mau ikut yang mana?

Wassalammu'alaikum wr.wb


Jawab:

Perihal perhiasan dan harta yang dipakai sendiri, para ulama bersilang pendapat dalam hal kewajiban menzakatinya. Sebagian dari mereka (Hanafiyah) mewajibkan, apapun bentuk dan sifatnya. Berdasar pada hadis Nabi saw --sebagaimana yang Anda baca dalam kitab Bulughul Maram tersebut : Pada suatu hari seorang perempuan bersama anaknya yang memakai dua gelang besar-besar mendatangi Rasulullah, kemudian Rasul berkata "Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?" Si perempuan menjawab "Tidak." Rasul lantas berkata "Apa kamu suka jika nanti hari kiamat Allah swt menggelangkan padanya dengan gelang dari api?" Kemudian perempuan itu melepaskannya dan memberikannya pada Rasulullah sembari berkata "Itu untuk Allah swt dan Rasul-Nya." [HR. Abu Daud dan Nasa'i]).

Pendapat lain mengatakan bahwa perhiasan (yang dipakai) tidak wajib dikeluarkan zakatnya, dengan mendasarkan pada hadis Nabi "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (HR. Baihaqi dan Daruquthni). Perhiasan yang dipakai sendiri maksudnya. Juga berdasar pada praktek para Sahabat Nabi. Imam Malik meriwayatkan dalam bukunya yang terkenal (Al-Muwatta') bahwa Sayidah A'isyah ra (istri Rasulullah) mendandani keponakan-keponaknnyanya yang yatim dengan perhiasan milik mereka dan tidak menzakatinya. Abdullah Bin Umar (salah seorang sahabat Nabi) juga menghiasi anak-anaknya dan tidak mengeluarkan zakat. Demikian juga Asma' Binti Abu Bakar menghiasi anak-anaknya dengan emas dan tidak menzakatinya. Dan masih banyak lagi praktek para sahabat yang menguatkan pendapat ini.

Ada pendapat ketiga mengatakan, bahwa perhiasan yang dipakai sendiri (begitu juga harta lainnya) hanya wajib dizakati satu kali seumur hidup setelah kita memilikinya setahun (sebagaimana yang Anda sebutkan). Pendapat ini diutarakan oleh sahabat Anas Bin Malik.

Adapun pendapat mayoritas ulama' (setidaknya Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah dan juga banyak di antara para sahabat) yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan yang dipakai sendiri mempunyai pertimbangan-pertimbangan berikut ini:

Pertama, bahwa Hadis Nabi SAW yang menjadi dasar pendapat pertama meskipun sebagaian ahli Hadis mengakui kesahihannya, ia tidak lepas dari pendapat yang mendho'ifkannya. Seperti pendapat at-Tirmidzy bahwa hadis ini tidak benar berasal dari Rasulullah, karena dua orang Rawi dalam sanad Hadis tersebut tidak diakui kapabilitasnya.

Kedua, Sebagian Ulama mengakui keshahihan hadis tersebut dan menjadikannya sebagai dalil, namun demikian ada hadis sahih lain yang bertentangan dengannya. Dalam hal ini para Ulama mengambil jalan tengah dengan melihat waktu datangnya Hadis.

Pada periode pertama Islam, mamakai perhiasan (emas dsb) termasuk yang diharamkan walaupun untuk kaum wanita. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Asma' Binti Abu Bakar bahwa Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa (wanita) yang berkalungkan emas, maka pada hari kiamat ia akan dikalungi api. Dan barangsiapa yang memakai anting dari emas, maka pada hari kiamat Allah swt akan memakaikan api di telinganya." (HR. Abu Daud) Adapun alasan pengharaman tersebut disebabkan oleh kondisi masyarakat dan negara pada saat itu sedang krisis ekonomi. Namun setelah kondisi ekonomi mulai membaik Rasul membolehkan bagi wanita untuk memakai perhiasan dan mewajibkan menzakatinya (seperti hadis pertama). Adapun jika para sahabat tidak melakukannya, itu karena saat itu kondisi ekonomi masyarakat dan negara benar-benar baik. Demikian juga yang terjadi, saat para ulama mewajibkan zakat emas hanya ketika mencapai nisabnya dan melepaskan kewajiban itu untuk segala macam perhiasan yang dipakai sendiri.

Ketiga, jika syari'at membebaskan zakat dari hal-hal yang lazim dipakai seperti baju, perabotan, kendaraan pribadi, sapi perah untuk kepentingan sendiri, maka tidak ada alasan bagi wajibnya zakat perhiasan yang dipakai sendiri.

Keempat, yang dijadikan pertimbangan dalam mewajibkan zakat menurut syara' adalah semua harta yang berkembang (produktif). Dan, memang, deifinisi zakat sendiri secara leksikal mengandung arti "namaa'" atau berkembang. Oleh karena itu barang-barang niaga, hewan ternak, wajib dikeluarkan zakatnya karena akan terus berkembang. Sementara tidak demikian halnya dengan perhiasan yang dipakai sendiri.

Kelima, Ibnu Abi Syabah meriwayatkan dari Ziyad bin Abi al-Salam bahwa Sahabat Hasan ra berkata "Tidak satupun dari Sahabat yang mengatakan bahwa perhiasan itu wajib dizakati." Para sahabat tentunya orang yang paling tahu dan mempraktekkan syariat sesuai tuntunan nabi SAW, namun mereka tidak melakukannya.

***
Dari kenyataan-kenyataan di atas, bagi saya, kita saat ini harus mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Di samping karena kondisi sosial-ekonomi Indonesia (khususnya) saat ini sedang kacau, pertimbangan lainnya ialah (1) saat ini hampir tidak ada (kalaupun ada itu sedikit sekali) orang yang menyimpan emas (baik itu emas batangan atau berupa perhiasan) yang sengaja untuk simpanan murni. (2) Banyak sekali orang perempuan memakai perhiasan, di samping dengan maksud untuk berhias juga berniat menabung. Karena menabung berupa emas adalah cara yang sangat praktis. Nilai emas tidak akan pernah merosot.

Maka demi berhati-hati, sebaiknya memutuskan yang tengah-tengah:

Jika perhiasan yang dipakainya itu, di samping untuk berhias diri, juga dimaksudkan untuk simpanan (tabungan), maka harus dizakati (setelah mencapai nisab).
Jika perhiasannya itu murni untuk berhias diri, boleh saja ia mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan.


Catatan: Nisab emas sebesar 85 gram. Ada juga yang berpendapat 91 gram, dan yang lain lagi berpendapat 96 gram. Namun, juga demi berhati-hati, kita pilih saja yang 85 gram. Sehingga kalau kita mempunyai emas telah mencapai 85 gram, dan itu kita niati sebagai simpanan (di samping berhias), wajib kita keluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 %.

Ketentuan ini juga berlaku pada barang-barang lain yang mempunyai nilai kemewahan. Seperti mobil pribadi, barang elektrik yang mewah seperti tape, dll. Jadi, seandainya mobil pribadi yang kita pakai melebihi sekedar kebutuhan, maksudnya ada unsur kemewahan di situ, maka wajib dizakati (yaitu prosentase kadar kemewahannya).


Mutamakkin Billa & Arif Hidayat
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=542:kapan-emas-perhiasan-wajib-dizakati&catid=9:zakat&Itemid=61

Baca selengkapnya......

Senin, 09 Mei 2011

ZAKAT PROFESI

Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.

Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.

Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.

Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:

1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.


PANDANGAN FIKIH TENTANG PENGHASILAN DAN PROFESI

PENDAPAT MUTAKHIR

Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah
dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan persoalan ini
dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952.
Ceramah mereka tersebut sampai pada suatu kesimpulan yang
teksnya sebagai berikut:

"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada
pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup
tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di
tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan
penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas
hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang
terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua
sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat
menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena
terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih
sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."

"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang - untuk
bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran
Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas
perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang
miskin penerima zakat.

Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah
senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja
tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu
harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil
penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang
tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang
pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."

Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, "Penghasilan dan
profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain
masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia
dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan
rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa
orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika
menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada
hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."

Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih
dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya
tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan,
meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada
akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab
yang telah berumur setahun.

GAJI DAN UPAH ADALAH HARTA PENDAPATAN

Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah
bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan
dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.

Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau
lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang
pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi
sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan penghasilan, "yaitu kekayaan yang diperoleh
seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."

Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat
kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu
setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.

Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu
Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.

MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI

Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan
hukum pasti "harta penghasilan" itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat
digolongkan kepada "harta penghasilan" tersebut. Bila
kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu,
mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.

Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam
bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup
masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20,
begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga
barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam
perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."

Yang kita bicarakan disini, adalah tentang "harta
penghasilan," yang berkembang bukan dari kekayaan lain,
tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.

Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya
yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung
saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi
syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab,
bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan
pokok?

Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan
syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk
harta hasil usaha.

Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.
(Daftar Isi, sesudah)




---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4
SUMBER : http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/01.html#Pandangan

Baca selengkapnya......

BAZ KBB Beri Santunan Ratusan Anak Yatim

Kamis, 16 Desember 2010 | 12:14 WIB




BATUJAJAR, TRIBUN - Sebanyak 310 anak yatim yang berasal dari 15 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, mengikuti pengajian dan tabligh akbar di lingkungan perkantoran Pemkab. Selain pengajian, mereka akan diberikan santunan berupa uang tunai dan peralatan sekolah.

Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung Barat, Cecep Nedi mengatakan, pada 10 Muharram ini merupakan lebaran untuk anak yatim piatu. Banyak peristiwa penting dalam kisah nabi yang terjadi pada 10 Muharram.


"Pelaksanaan ini kerja sama antara BAZ dan Pemkab Bandung Barat. Total santunan yang diberikan kepada satu anak yatim sebesar Rp 250 ribu, berupa uang tunai dan peralatan sekolah," katanya di sela-sela pengajian dan tabligh akbar beberapa saat lalu.

Dia menambahkan, semoga peringatan 10 Muharram dapat memotivasi kaum muslim untuk bisa berpuasa dan bersedekah bagi anak-anak yatim piatu. (guy)

sumber : http://jabar.tribunnews.com

Baca selengkapnya......

Senin, 02 Mei 2011

Tentukan Arah Kiblat Sekarang

Dengan menggunakan aplikasi qiblalocator berikut dapat digunakan untuk menentukan arah kiblat dimanapun, dan kapanpun.
Anda hanya tinggal menggeser peta ke tempat dimana anda berada. Kemudian garis merah merupakan penunjuk arah kiblat. Keakuratan aplikasi ini sudah teruji, sesuai dengan rumus segitiga bola, dan sesuai dengan pola bayangan matahari pada saat-saat istimewa.

Sumber : mts-almukhtariyah.blogspot.com

Baca selengkapnya......

Cara Mudah Menentukan Arah Kiblat

Penentuan arah kiblat adalah pengetahuan paling dasar yang diberikan pada kuliah ilmu falak. Pemahaman tentang bumi yang berbentu bola dan penentuan arah di permukaan bumi dengan menggunakan segitiga bola selalu diaplikasikan pada penentuan arah kiblat. Ilmu falak sebagai bagian astronomi termasuk ilmu tertua yang dikembangkan para ilmuwan Muslim dahulu awalnya untuk keperluan ibadah. Penentuan arah dan waktu menjadi perhatian ilmu falak, karenanya sangat berperan dalam memahami dalil syar’i terkait dengan arah dan waktu.

Awalnya cara menghitung arah kiblat dianggap rumit, karenanya hanya ahli falak yang dapat melakukannya. Tetapi kini, dengan berkembangkan komputer dan bahasa pemrograman, hitungan tersebut mudah dibuat dalam bentuk program aplikasi sehingga setiap orang dapat menghitung arah kiblat. Tinggal diajarkan cara menentukan arah sekian derajat itu menggunakan kompas atau bayangan matahari. Adanya GPS untuk menentukan koordinat tempat dan berfungsi pula sebagai kompas makin memberikan kemudahan
Ahli falak memberikan alternatif lain yang paling mudah. Kalau di Masjidil Haram ada menara sangat tinggi dengan lampu sangat terang di puncaknya sehingga semua orang di banyak negara bisa melihatnya, maka kita akan sangat mudah menentukan arah kiblat. Cukup dengan melihat lampu di atas Masjidil Haram itu. Nah, ahli falak mengetahui ada lampu alami yang sangat terang yang pada saat-saat tertentu tepat berada di atas MAkkah, sekitar Masjidil Haram. Itulah matahari.

Pada sekitar tanggal 28 Mei dan sekitar 15/16 Juli tiap tahunnya pada saat tengah hari di Mekkah, matahari tepat berada di atas kepala. Pada saat itulah orang di Makkah tidak melihat bayangan mereka sendiri karena matahari tegak lurus di atas mereka. Tetapi di tempat lain di dunia yang bisa melihat matahari itu, ada bayangan benda yang bisa dijadikan pemandu arah kiblat.

Saat itulah seolah kita sedang melihat lampu sangat terang di atas Masjidil Haram dan garis bayangan kita menjadi petunjuk arah Masjidil Haram. Maka, berdasarkan dalil syar’i, hadapkanlah wajah kita saat shalat ke arah itu. Itulah arah kiblat. Sangat-sangat mudah. Tinggal lihat matahari dan bayangan sekitar pukul 16.18 WIB (28 Mei) atau 16.27 WIB (15/16 Juli).

Kalau kita ingin melaksanakan dalil syar'i QS 2:144, itulah saat yang paling tepat. Tak perlu rumus perhitungan segitiga bola. Tak perlu komputer. Tak perlu kompas. Cukup melihat matahari, kita saat itu menghadap ke arah Masjidil Haram. Kalau pun pada hari tersebut terganggu awan, plus minus 2 hari dari tanggal tersebut dan plus minus 5 menit dari waktu tersebut masih cukup akurat untuk menentukan arah kiblat karena perubahan posisi matahari relatif lambat.

Dengan berkembangnya teknologi satelit dan internet, maka kita sekarang bisa menentukan arah kiblat langsung dengan melihat citra satelit di lokasi yang kita kehendaki. Situs www.qiblalocator.com memberikan tanda garis merah yang mengarah ke arah ka’bah di Masjidil Haram. Kalau kita menggunakan laptop, cukup bentangkan layar laptop sesuah arah bangunan atau jalan di sekitar kita yang terekam pada citra satelit. Arah yang ditentukan dengan qiblalocator telah dibuktikan sama dengan hasil perhitungan menggunakan segitiga bola atau dengan bayangan matahari pada saat istimewa tersebut di atas.

Ketika implementasi dalil syar’i QS 2:144 dapat dilaksanakan secara tepat dan mudah dengan bantuan sains (ilmu falak) dan teknologi, haruskah kita mundur ke belakang sekadar ”menghadap ke arah barat”? Mestinya tidak, kecuali dalam kondisi kita tidak bisa menentukannya secara tepat. Masyarakat kita semakin cerdas. ”Arah Barat” dalam bahasa fisis-teknis mudah diartikan sekitar titik matahari terbenam, sekitar azimut 270 derajat. Kalau benar fatwa ”menghadap barat” itu dilaksanakan, berarti fatwa menuntun orang untuk menghadap ke arah Afrika. Dengan pengetahuan geografi sederhana pun, orang mudah melihat arah Barat Indonesia mengarah ke Afrika. Bukankah itu justru mengingkari QS 2:144 yang memerintahkan menghadap ke arah Masjidil Haram di Mekkah?

Mengarah ke titik Ka’bah atau Masjidil Haram kini bukan lagi masalah dengan bantuan ilmu falak dan teknologi. Apakah kalau menghadap ke titik Ka’bah berarti shaf kita melengkung? Ibarat kita membuat lingkaran, di dekat titik pusatnya garis lingkaran tersebut sangat melengkung. Itulah yang terjadi pada garis shaf di dalam lingkungan Masjidil Haram. Semakin jauh dari titik pusat lingkaran, garis lingkaran tampak semakin lurus, nyaris tidak dikenali lagi bentuk lengkungnya. Demikianlah garis shaf di tempat-tempat yang jauh dari Mekkah.

Kita sering terbawa pada kerumitan matematis (yang sebenarnya tidak perlu) ketika menginginkan akurasi tinggi dalam penentuan arah kiblat. Kesalahan satu derajat di Indonesia (yang berjarak sekitar 8000 km untuk Jawa Barat) bisa menyebabkan penyimpangan besar di Mekkah (sekitar 140 km pada jarak tersebut). Hal serupa bisa kita balikkan. Kalau di Indonesia ada shaf sangat panjang sepanjang 140 km (sekitar jarak Jakarta-Bandung), untuk menghadap ke titik ka’bah arahnya akan sama dengan deretan orang memanjang ke belakang sampai jarak 40 meter dari ka’bah, dengan sudut hanya sekitar 1 derajat. Jadi jangan membayangkan bila menghadap ke titik Ka’bah atau masjidil haram seolah garis shaf akan melengkung.

Gunakan aplikasi berikut untuk menentukan arah kiblat secara online :




Redaktur: irf
Reporter: T Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN, Anggo
Sumber : mts-almukhtariyah.blogspot.com

Baca selengkapnya......

BAZ KBB Beri Santunan Ratusan Anak Yatim


Kamis, 16 Desember 2010 | 12:14 WIB
A A A
BATUJAJAR, TRIBUN - Sebanyak 310 anak yatim yang berasal dari 15 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, mengikuti pengajian dan tabligh akbar di lingkungan perkantoran Pemkab. Selain pengajian, mereka akan diberikan santunan berupa uang tunai dan peralatan sekolah.

Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung Barat, Cecep Nedi mengatakan, pada 10 Muharram ini merupakan lebaran untuk anak yatim piatu. Banyak peristiwa penting dalam kisah nabi yang terjadi pada 10 Muharram.

"Pelaksanaan ini kerja sama antara BAZ dan Pemkab Bandung Barat. Total santunan yang diberikan kepada satu anak yatim sebesar Rp 250 ribu, berupa uang tunai dan peralatan sekolah," katanya di sela-sela pengajian dan tabligh akbar beberapa saat lalu.

Dia menambahkan, semoga peringatan 10 Muharram dapat memotivasi kaum muslim untuk bisa berpuasa dan bersedekah bagi anak-anak yatim piatu. (guy)
sumber : http://jabar.tribunnews.com

Baca selengkapnya......

Minggu, 01 Mei 2011

Himbauan Presiden tentang zakat

HIMBAUAN PRESIDEN: JANGAN RAGU-RAGU UNTUK MEMBAYAR ZAKAT KE BAZNAS DAN BAZDA YANG MEMPUNYAI OTORITAS
22 March 2011

Berita Baznas

Berita BaznasMomentum milad sepuluh tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak menghadirkan agenda spesial yang mengundang BAZDA se Indonesia seperti tahun lalu. Tetapi kali ini ditandai dengan “Sosialisasi Zakat Nasional” di Istana Negara, Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia dan Ibu Negara, beberapa Menteri, Ketua DPD-RI, beberapa Direksi BUMN, para pengurus BAZNAS, dan tamu undangan lainnya.

Dalam acara yang berlangsung Kamis malam 17 Maret 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau kepada umat Islam agar jangan ragu-ragu untuk membayar zakat ke BAZNAS dan BAZDA yang mempunyai otoritas karena semua sudah ada aturannya. "Ada aturannya pengumpulan zakat, siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerima zakat, amil zakatnya seperti apa, otoritas dan wewenang dari BAZNAS dan BAZDA ada," ujar Presiden.

Kepala negara mengingatkan, “Zakat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi siapa saja umat Islam yang memenuhi syarat. Kalau ada umat Islam yang penghasilannya di atas Rp 2 juta, namun tidak membayar zakat, maka orang tersebut bukanlah muslim yang baik. Itu wajib. Mungkin bisa ngeles dan bersembunyi sekarang, tapi tidak bisa bersembunyi di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. ” tegasnya.

Presiden Yudhoyono menjelaskan, Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak dan masuk ke kas negara. Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan bernegara, pemerintahan umum dan untuk membiayai pembangunan, termasuk di dalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin atau belum sejahtera. Untuk yang kedua, yaitu zakat, masyarakat membayar atau menyerahkan sebagian dari hartanya atau penghasilannya dengan aturan-aturannya. Mesti ada korelasi di antara keduanya.

Presiden menunjuk adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini, sehingga tidak ada keraguan untuk bayar pajak atau zakat. "Yang membayar zakat, maka jumlah itu bisa dikurangkan dari pendapatan sisa yang kena pajak, Dari kaca mata negara tidak ada yang dirugikan, dari pembayar zakat atau pembayar pajak juga gamblang. Tidak harus tumpang tindih," tambahnya.

Untuk itu kepala negara menginstruksikan para Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota agar aktif mendorong Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah masing-masing dalam pengelolaan zakat.

Lebih jauh tentang kemiskinan, Presiden menjelaskan, kemiskinan tidak hanya dilihat dari penghasilan semata. Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki kepastian dalam hidupnya. Orang yang miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, tidak bisa berobat, juga mereka yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya karena tidak mampu, tidak memiliki tempat tinggal atau punya tapi tidak layak. Untuk mengurangi kemiskinan, makin ke depan harus makin signifikan dengan tindakan nyata bukan hanya kata-kata dan retorika, tegas Presiden.

Menurut Presiden, kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Islam memiliki banyak makna dan hakiki, yaitu keberpihakan kepada kaum dhuafa, kaum fakir dan miskin. Negara dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya," tandasnya.

MoU BAZNAS dengan BUMN dan Zakat Award

Dalam acara tersebut disaksikan oleh Presiden dilakukan penanda-tanganan MoU (nota kesepahaman) antara BAZNAS dengan beberapa BUMN tentang penyaluran sebagian dana CSR untuk membantu program-program BAZNAS, yaitu dengan Dirut Pertamina, Dirut Perusahaan Gas Negara, Dirut BRI, Dirut Bank Mandiri, Dirut BTN, dan Dirut Jamsostek.

Selain itu penyerahan Zakat Award 2011 dari BAZNAS kepada BAZDA yang memiliki kinerja terbaik, diserahkan oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali kepada 6 juara dalam Kriteria Penghimpunan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemenang Kriteria Pendayagunaan Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kriteria Manajemen Organisasi Terbaik BAZ Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu dalam laporan yang disampaikan Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin menyebutkan bahwa terdapat peningkatan kesadaran masyarakat yang signifikan untuk berzakat melalui amil zakat. Dari data penghimpunan zakat seluruh Indonesia yang tercatat pada BAZNAS, zakat yang terhimpun dalam tahun 2010 berjumlah Rp 1,5 Triliun. Terdapat peningkatan kurang lebih 25% dibandingkan tahun 2009, yang berjumlah sekitar Rp 1,2 Triliun. Diharapkan ke depan akan semakin meningkat sehingga paling tidak mencapai angka 20% dari potensi zakat di Indonesia, yang mencapai angka tidak kurang dari 100 Triliun rupiah per tahun, menurut penelitian IRTI-IDB, Jeddah tahun 2009.

Menurut Didin, dana zakat tersebut semuanya disalurkan untuk kepentingan para mustahik sebagaimana tergambar dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu melalui program pemenuhan kebutuhan pokok mustahik, biaya pendidikan mustahik, biaya kesehatan mustahik, dan biaya peningkatan usaha para mustahik melalui penyaluran dana zakat produktif, yang secara nasional dikelompokkan dalam 5 Program Utama, yaitu Indonesia Peduli, Indonesia Cerdas, Indonesia Sehat, Indonesia Taqwa dan Indonesia Makmur.

Didin Hafidhuddin menyebut data statistik penerima manfaat dana zakat (mustahik) mencapai angka kurang lebih 2,8 juta orang, atau sekitar 9,03 % dari seluruh penduduk miskin di negara kita. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan mustahik yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Daerah, serta Lembaga Amil Zakat seluruh Indonesia.

Pelaksanaan acara “Sosialisasi Zakat di Istana Negara” disiarkan secara langsung oleh TVRI. Protokoler acara diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qori H.Junaidin Idrus, S.Ag dari Kementerian Agama RI, dan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Drs. H.Mubarok, M.Si (Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal).

sumber : http://www.baznas.or.id

Baca selengkapnya......

Kamis, 28 April 2011

KALKULATOR ZAKAT

Fasilitas ini disediakan untuk membantu anda menghitung besar zakat anda. Hitunglah pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui besar zakat / infaq yang perlu dikeluarkan. Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma. Setelah itu silahkan hubungi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) terdekat untuk membayar Zakat/Infaq anda.










ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp

b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp

c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp

d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp


e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp

f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp

g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp

h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)
Rp

I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)
Rp




ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp


k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp

l. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp

m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp

n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp

o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp

p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab)
Rp

Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp


ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp

s. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp

t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)


%
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp

v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)
Rp

W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)
Rp

TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp



PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp

Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
Rp


Baca selengkapnya......